Home
Page 112
KAJATI KALBAR
Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : pelaksanaan pengendalian Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
Wakajati Kalbar
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas : membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi serta tugas teknis operasional lain; membantu Kepala
Asisten Pembinaan
Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakanpembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaanpegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas
Asisten Intelijen
Tugas Asisten Bidang Intelijen yaitu : (1) Asisten Bidang Intelijen mempunyai tugas dan melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya. (2) Lingkup
Asisten Pidana Umum
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
Asisten Pidana Khusus
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan,
Asisten Perdata & Tata Usaha Negara
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara
Asisten Pengawasan
Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliaan pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai Kejaksaan