Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 11.15 WIB, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah melaksanakan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bantuan sosial (Bansos) Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) Tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, yaitu :
- A.n tersangka inisial ” T “ selaku Direktur CV. Multi Agro Prima pada sekitar bulan Agustus s/d Desember 2014, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Nomor : Print-01/Q.1/Fd.1/04/2016 tanggal 29 April 2016.
- A.n tersangka inisial ” US “, selaku perantara penyaluran dan pemanfaatan dana Bansos SLPTT Tahun 2014, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Nomor : Print-01/Q.1/Fd.1/04/2016 tenggal 29 April 2016.
Kedua tersangka tersebut di tahan di RUTAN kelas II A Pontianak, selama 20 (dua puluh hari) terhitung sejak tanggal 29 April 2016 s/d 18 Mei 2016. Bahwa para tersangka telah menggunakan dana Bansos SLPTT Tahun 2014 dari 125 (seratus dua puluh lima) Poktan (Kelompok Tani) yang ada di Kecamatan Sungai Kakap untuk pembelian Saprodi (Sarana Produksi Padi) yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI yaitu pupuk cair NITROGANIK dan insektisida TRIACTIVE. Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp. 518.788.500 (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 (tiga) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.