Dasar hukum Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) adalah Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan RI. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Perja No. PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Ortaker Kejaksaan RI.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908A tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.