Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas :
- membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi serta tugas teknis operasional lain;
- membantu Kepala Kejaksaan Tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Asisten Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
- pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara;
- mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan;
- pemberian saran pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi;
- penanggung jawab pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
- pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan