Kejati-Kalbar.go.id
Berita

JPN Kejati Kalbar Yang Mewakili Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Memenangkan Gugatan

Justice_1

 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang bertindak untuk dan atas nama Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII selaku Penggugat berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan  Nasional VII No. HK. 03.01-Bz/336 tanggal 17 September 2014 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Surat Kuasa Khusus Substitusi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : SKK-11/Q.1/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014, telah memenangkan gugatan perdata No. 110/PDT.G/2015/PN.PTK tanggal 3 Mei 2016 dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Dalam eksepsi : menolak seluruh eksepsi Tergugat I (Bunyamin) dan Turut Tergugat (Kevin Ong).
  2. Dalam pokok perkara : mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menghukum agar Tergugat I (Bunyamin) dan Tergugat II (Robert Simanjuntak) membayar seluruh kerugian materiil atas perbaikan pilar tiga yang mengalami kerusakan sebesar Rp. 2.109.198.000,- (dua milyar seratus sembilan juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda 6 % per tahun setiap keterlambatan pembayaran dari kerugian sebesar Rp. 2.109.198.000,- (dua milyar seratus sembilan juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diketuai oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Warman Widianta, SH mengajukan gugatan dengan alasan karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara, dalam hal ini Penggugat, karena pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 sekitar pukul 10.45 Wib tongkang TC 2301 (milik Turut Tergugat) yang ditarik oleh Tug Boat Modalwan (milik Turut Tergugat) yang dinahkodai oleh Tergugat II, yang mengangkut pasir milik Tergugat I dari arah hulu sungai Kapuas menabrak pile cup pada pilar nomor 3 Jembatan Kapuas I Pontianak yang mengalami keretakan ± 7 sampai 8 mm, pile cup pada bagian sudut pada arah hulu sungai mengalami rompal serta tiang pancang pada 13 (tiga belas) titik mengalami retakan pada pile cup, maka adalah wajar dan sah menurut hukum agar para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 2.109.198.000,- (dua milyar seratus sembilan juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) diserahkan kepada Penggugat melalui rekening kas negara.

Terhadap putusan tersebut, JPN bermaksud mengajukan banding dengan alasan sita jaminan yang dimohonkan secara bersamaan dalam gugatan dan Turut Tergugat yang tidak ikut dihukum untuk membayar kerugian secara tanggung renteng bersama Tergugat I dan Tergugat II yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Related posts