Kejati-Kalbar.go.id
Struktur

Kabag TU

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di Lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Fungsi Kepala Bagian Tata Usaha diantaranya :
a. penyiapanbahan penyusunanrencana dan program;
b. penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen;
c. penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja;
e. pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; dan
f. pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.

Kepala Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan
b. Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam.

 

Related posts