KEJATI KALBAR MEMENANGKAN PRAPERADILAN
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selaku pihak Termohon akhirnya memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Pendi Kiantono selaku pihak Pemohon di dalam sidang putusan praperadilan perkara No. 03/PID.PRA/2016/PN.PTK tanggal 20 April 2016, Pengadilan Negeri Pontianak dalam amar putusannya menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pada sidang praperadilan tersebut pihak Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya Raymundus Loin, S.Ag, SH, MH dan Herman, SH sedangkan pihak Termohon diwakili oleh Heni Kurniana, SH, MH dan Yunirawati, SH yang merupakan Jaksa pada Bidang Datun Kejati Kalbar.
Pendi Kiantono tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Kubu Raya secara resmi melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Permohonan praperadilan tersebut sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin tanggal 4 April 2016.
Di dalam pokok permohonannya, Pemohon (Pendi Kiantono) berpendapat tindakan Termohon (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat) yang akan melakukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon sebagai tersangka adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasari pembuktian minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, sehingga surat pemanggilan pemohon sebagai tersangka tidak sah.