Kamis (09/06/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, Penyidik Kejati Kalbar kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam program UPSUS Padi dan Jagung TA 2015 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat, kedua tersangka tersebut yakni :
- MAKU (44) selaku PPK dana APBN TA 2015, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-09/Q.1/Fd.1/06/2016 tanggal 9 Juni 2016 dan ditahan di Rutan Polda Kalbar.
- JW (57) selaku Direktur CV. WM sebagai penyedia barang/jasa (rekanan), ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-10/Q.1/Fd.1/06/2016 tanggal 9 Juni 2016 dan ditahan di Rutan Klas II A Pontianak.
Kasus ini berawal sekitar bulan Mei 2015 s/d Desember 2015 ketika tersangka MAKU selaku PPK pada pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat, telah menyetujui dan menunjuk serta menandatangani kontrak dengan CV. BUM dengan tersangka JR (sudah ditahan) selaku Direkturnya sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WM dengan tersangka JW selaku Direkturnya sebagai penyedia pupuk NPK untuk tanaman Padi dan Jagung, padahal kedua perusahaan tersebut (CV. BUM dan CV. WM) tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia pupuk yang dimaksud. Selain itu penunjukan kedua perusahaan tersebut tidak diikuti dengan adanya jaminan pelaksanaan pekerjaan. Kemudian pada tanggal 11 November 2015, tersangka MAKU selaku PPK mengajukan pemutusan kontrak terhadap CV. BUM dan CV. WM. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka JW menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk NPK tersebut kepada tersangka YSK (sudah ditahan) dengan memberikan uang sebesar ± Rp. 2,8 milyar dari pencairan uang muka kerja sebesar 20% dari total seluruh nilai kontrak. Namun hingga bulan Desember 2015 atau sebelum terjadinya pemutusan kontrak, pekerjaan pengadaan pupuk NPK tersebut baik yang dilaksanakan oleh tersangka JW sendiri maupun oleh tersangka YSK tidak dapat direalisasikan sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977,- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.