Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

KEJATI TAHAN TIGA TERSANGKA KASUS KORUPSI DI DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROV. KALBAR

DSC_6194
Tersangka AS (belakang), YSK (tengah) dan JR (depan) dibawa menuju mobil tahanan

Rabu (08/06/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, Penyidik Kejati Kalbar menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam program UPSUS Padi dan Jagung TA 2015 yang sumber anggaran dari APBN-P TA 2015 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat. Ketiga tersangka tersebut yakni :

  1. JR (45) selaku Direktur CV. BUM sebagai penyedia barang/jasa (rekanan), ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-06/Q.1/Fd.1/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan ditahan di Rutan Klas II A Pontianak.
  2. YSK (44) selaku perantara pembelian pupuk urea dan NPK, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-07/Q.1/Fd.1/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan ditahan di Lapas Klas II A Pontianak.
  3. AS (46) selaku Ketua Pokja pengadaan barang/jasa, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-08/Q.1/Fd.1/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan ditahan di Rutan Polda Kalbar.

Kasus ini berawal pada bulan Mei 2015 s/d Juni 2015 ketika tersangka AS selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang/jasa di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat melakukan Penunjukan Langsung (PL) kepada CV. BUM dengan tersangka JR selaku Direkturnya sebagai penyedia pupuk Urea dan CV. WM dengan tersangka JW (belum ditahan) selaku Direkturnya sebagai penyedia pupuk NPK untuk tanaman Padi dan Jagung, padahal kedua perusahaan tersebut (CV. BUM dan CV. WM) tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia pupuk yang dimaksud. Selain itu tersangka AS tidak melaksanakan tugasnya dalam proses penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa dan tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka JR dan tersangka JW menyerahkan untuk sebagian atau seluruhnya kepada tersangka YSK pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK tersebut. Namun hingga bulan Desember 2015 pekerjaan pengadaan pupuk tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977,- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ini berjumlah 9 orang.

Related posts