Senin (11/07/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Bambang Sudrajat, SH mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan proyek pembangunan gedung kantor Bupati Melawi. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas nama tersangka GR yang telah ditahan sebelumnya. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-12/Q.1/Fd.1/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011, Print-06/Q.1/Fd.1/01/2014 tanggal 22 Januari 2014 dan Print-05/Q.1/Fd.1/04/2016 tanggal 05 April 2016, Tim Penyidik telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup serta telah melaksanakan ekspose (pemaparan/gelar perkara) untuk menetapkan tersangka lain. Adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini yaitu yang berinisial :
- H selaku Dirut PT. Esra Ariyasa Utama, penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-26/Q.1/Fd.1/06/2016 tanggal 22 Juni 2016.
- BA yang juga suami dari tersangka H (Dirut PT. Esra Ariyasa Utama), berperan sebagai Ketua LPJKD (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah) Kalimantan Barat yang membuat kajian agar proyek pembangunan gedung kantor Bupati Melawi Tahun 2007 dan 2008 dapat dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL), penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-27/Q.1/Fd.1/06/2016 tanggal 22 Juni 2016.
- D yang berperan menyediakan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek antara lain membayar ongkos tukang, membayar biaya material, termasuk memberikan upah untuk tersangka GR, penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-28/Q.1/Fd.1/06/2016 tanggal 22 Juni 2016.
Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.590.215.751,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah). Perbuatan para tersangka memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.