Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

Kejati Kalbar Kembali Menahan Tersangka Kasus Tipikor Bansos Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu TA 2014

Kamis (12/05/2016) sekitar pukul 14.30 WIB, Penyidik Kejati Kalbar kembali menahan satu orang tersangka kasus tipikor Bantuan Sosial (Bansos) Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) Tahun Anggaran 2014 di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya berinisial PK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-04/Q.1/Fd.1/05/2016 tanggal 12 Mei 2016. Tersangka PK selaku pemilik Toko Agro Tani Lestari dan Direktur CV. Cahaya Agro Persada ditahan di Rutan Klas II A Pontinanak selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2016 s/d 31 Mei 2016.

Tersangka telah menggunakan dana Bansos SLPTT Tahun Anggaran 2014 dari 125 Kelompok Tani (Poktan) yang ada di Kecamatan Sungai Kakap untuk pembelian Saprodi (Sarana Produksi Padi) yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI yaitu pupuk cair Nitroganik dan Insektisida Triactive. Akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 493.680.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada hari Jumat (29/04/2016), Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang berinisial T dan US dalam kasus yang sama.

 

Related posts