Tiga tersangka kasus tipikor Bansos Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) TA 2014 di Kabupaten Kubu Raya yang telah ditahan pihak Kejati Kalbar pada hari Jumat (13/05/2016) ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejati Kalbar.
Para tersangka yang berinisial T (43), US (44) dan PK (44) dengan menggunakan mobil tahanan tiba di Kantor Kejati Kalbar sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan ± 2 jam dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya para tersangka dibawa kembali ke Rutan Klas II A Pontianak.