Menghadapi merebaknya wabah virus corona / covid-19 diseluruh indonesia, dalam acara komunikasi tatap muka secara langsung melalui sarana video confrence (vicon) antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala kejaksaan Tinggi se indonesia dalam tajuk ‘ Optimalisasi Peran Kejaksaan di Bidang Pengamanan / Pendampingan Refocusing Anggaran Covid – 19.
Peran Kejaksaan khususnya para Kajati dan Kajari seluruh indonnesia diperintahkan untuk mengawal penggunaan dana refocusing
Penggunaan dana refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, perlu memperhatikan kebutuhan dan regulasi. Ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dengan mendorong pemerintah untuk segera memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 dari dana refocusing dan realokasi APBD.
Melalui Bidang Intelijen dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati kalbar telah siap untuk mengawal dan mendampingil penggunaan anggaran tersebut dengan prinsip-prinsip akuntabel
Terhadap Review Pengadaan Barang dan Jasa kegiatan penanggulangan covid – 19 melalui dana Biaya Tak Terduga (BTT) APBD Prov Kalbar Tahun 2020 pihak Kejati Kalbar terus melakukan pengawalan dan pendampingan secara rutin besama APIP (Inspektorat) dan BPKP, pelaksanaan reviewnya kemudian dipublikasikan melalui web http://dinkes.kalbarprov.go.id
Pihak pemerintah diharapkan untuk tidak ragu, melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh tenaga kesehatan, pasien maupun masyarakat sehingga musibah ini dapat segera berakhir untuk percepatannya sehingga dikemudian hari tidak ada kesalahan dalam pengelolaan keuangannya.
Selama ini disetiap Pemerintah Daerah sudah ada survey harga yang kemudian ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan jugai E-katalog dengan demikian harga tersebut agar dipedomani
demi percepatan dalam membelanjakan barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19. untuk menghindari penyalahgunaan. Sehingga, penggunaan anggarannya tak lepas dari prinsip-prinsip akuntabel. (penkum kejati kalbar)