Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Sugeng Purnomo, SH. M.Hum. pada kesempatan ini memberikan kata sambutan pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Daerah Sentra Penegakan Hukum Terpadu Se-Kalbar Tahun 2016 Tahap II bertempat di Hotel G Jalan Jenderal Urip Nomor 73 Pontianak. Jum’at (15/12/2016).
Pada acara tersebut ikut pula hadir Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Suhermansyah, SH. beserta anggota pengurus Bawaslu, unsur muspida dan tokoh masyarakat.
Dalam kata sambutannya Wakajati Kalbar menyampaikan yang pada pokoknya tujuan sentra GAKKUMDU yaitu terwujudnya kerjasama dan sinergitas para pihak yang ada didalamnya (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) agar penegakan hukum yang dilakukan dalam pemilihan Kepala Daerah khususnya di Kota Singkawang dan Kabupaten Landak dapat ditangani secara cepat, sederhana dan tidak memihak.
Dalam tahapan Pilkada di Singkawang ada 4 Pasangan Calon (Paslon), 3 Pasangan Calon (Paslon) yang diusung gabungan parpol dan 1 Pasangan Calon (Paslon) independen sedangkan pilkada di Kabupaten Landak ada 1 Pasangan Calon (Paslon) yang diusung oleh gabungan parpol biasanya pada tahapan yang sedang berlangsung dan semakin mendekati pemungutan suara, konfirasi politik semakin meningkat sehingga cendrung menimbulkan pelanggaran-pelanggaran yang tidak menutup kemungkinan berpotensi tindak pidana, maka dari itu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus bersinergi dalam mengahadapinya baik sebelum maupun saat ditemukan pelnggaran tindak pidana pemilu.
Dengan batasan waktu yang begitu singkat dalam melakukan proses pro yustisia tindak pidana pemilu, maka wajib untuk mensinergikan seluruh potensi yang dimiliki dalam sentra GAKKUMDU agar temuan dan laporan diterima dapat dilakukan proses secara adil transparan dan bertanggungjawab.