Kejati-Kalbar.go.id
Berita

MoU Antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.

img_6976Kepala Cabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Pontianak, DAULAT MARPAUNG dalam sambutannya memohon dilakukan Pendampingan dan Bantuan Hukum terhadap penyelesaian kredit-kredit bermasalah, hutang piutang yang belum tertagihkan dan penyelesaian debitur-debitur yang berkarakter (debitur yang dinilai mampu bayar namun tidak ada kemauan untuk melunasi hutangnya) karena akan berdampak mengganggu laju pertumbuhan perekonomian di wilayah hukum Kalimantan Barat, khususnya di sektor perumahan. Kemudian  Kajati Kalbar WARIH SADONO dalam sambutannya selain memberi pendampingan dan bantuan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga memperkenalkan TP4D Kejati Kalbar dan  menjelaskan yang intinya bahwa tujuan dibentuknya TP4 Kejaksaan RI adalah menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program- program strategis bangsa untuk kepentingan rakyat, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan  Memorandung of Understanding (MoU) / Kesepakatan Bersama antara Kajati Kalbar WARIH SADONO dengan Kepala Cabang PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Pontianak, DAULAT MARPAUNG dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Rabu, 14/12/2016) di Hotel Golden Tulip. Dalam Acara Memorandung of Understanding (MoU) / Kesepakatan Bersama tersebut ikut pula hadir para Asisten, Koordinator, Kasi Penkum dan JPN dari Kejaksaan Tinggi Kalbar serta Ketua DPD Aperindo (Asosiasi Perumahan Indonesia) TUKIRIN ADINEGORO, Ketua REI, SUKIRYANTO, Deputi Branch Manager PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Pontianak, DWI SANTOSO.

Kesepakatan Bersama meliputi :

  1. Pemberian Bantuan Hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar dalam perkara perdata maupun tata usaha negara  untuk mewakili Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Pontianak berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
  2. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan (Legal Assistance)  dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Pontianak.
  3. Tindakan Hukum Lain yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan tersebut  dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset, hutang piutang debitur yang belum tertagihkan, pencegahan masalah MPL serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Pontianak.

Related posts