Kejati-Kalbar.go.id
Berita

PENDAMPINGAN HUKUM OLEH JPN KEJATI KALBAR

PENDAMPINGAN HUKUM OLEH JPN DALAM KEGIATAN KONVERSI TANAMAN KARET MENJADI KELAPA SAWIT DAN PENANAMAN ULANG KEBUN MILIK PT PERKEBUNAN  NUSANTARA XIII

Pada hari Senin, tanggal 24 Mei 2021, bertempat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, pukul 13.00 s/d 15.30 WIB, telah dilaksanakan Ekspose oleh Sdr. Tuhu Bangun (Suvervisor Operasional) PT. Perkebunan Nusantara XIII beserta jajarannya di hadapan JPN Kejati Kalbar terkait permohonan Pendampingan Hukum dalam pelaksanaan rencana kerja investasi tahun 2021 kegiatan konversi tanaman karet menjadi kelapa sawit dan penanaman ulang (replanting) kelapa sawit milik PTPN XIII di wilayah Kaltim, Kalsel  dan Kalbar dengan total seluas 2.752,32 Ha. Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi, SH.MH dan dihadiri oleh para JPN pada Kejati Kalbar.  Pemilihan penyedia Barang/jasa kegiatan Konversi Tanaman Karet menjadi Kelapa Sawit di Kebun Tabara Kalimantan Timur, Kebun Danau Salak Kalimantan Selatan dan replanting tanaman sawit di Kebun Meliau, Sungai Dekan, Rimba Belian dan Ngabang Kalimantan Barat dengan anggaran sebesar lebih kurang Rp14.654.084.391 akan dilakukan pemilihan secara lelang terbatas dan pendampingan hukum oleh JPN Kejati Kalbar dapat memberikan keuntungan bagi pihak PTPN XIII, dikarenakan JPN akan melakukan mitigasi resiko hukum yang kemungkian timbul dalam kegiatan tersebut, sehingga pelaksanaan kegiatan konversi tanaman karet menjadi sawit dan pelaksanaan replanting kebun sawit dapat dilaksanakan dan diselesaikan secara tepat waktu, tepat mutu dan hemat anggaran serta dapat memberikan keuntungan secara ekonomis bagi manajeman BUMN PTPN XIII, sehingga semakin hari semakin baik lagi dan berdampak pada manajeman keuangan yang sehat dalam rangka mendukung dan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Related posts