Pada Hari Rabu Tanggal 05 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa TJHIN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING, terpidana dalam perkara cukai, telah berhasil ditangkap/ diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Bengkayang di Penginapan Alim Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang,Provinsi Kalimantan Barat, setelah berhasil diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 Wib juga telah ditangkap/diamankan Terdakwa TJUNG KET CHIANG Alias DENI, terpidana dalam perkara cukai, telah berhasil ditangkap/diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Singkawang di ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, setelah berhasil diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa para terdakwa TJHIN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING dan terdakwa TJUNG KET CHIANG Alias DENI, melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap Penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022, Tim Kejari Bengkayang dan Tim Kejari Singkawang membawa para terdakwa ke Kejaksaan Negeri Pontianak, dan pada tanggal 06 Januari 2022 Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan penjemputan para terdakwa di Kejaksaan Negeri Pontianak.