Kejati-Kalbar.go.id
Berita

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA PROVINSI KALBAR DENGAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT TENTANG PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021 pukul 13.20 Wib, bertempat di lantai 3 Kantor Kejati Kalbar, dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Perusda Aneka Usaha Dengan Kejati Kalbar Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun, dihadiri Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, Wakajati Kalbar Juniman Hutagaol, SH, MH, Para Asisten dan Koordinator, Kepala Perusda Aneka Usaha.
Dalam sambutannya Kajati Kalbar, menyampaikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan di bidang penuntutan di pengadilan, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran para pihak, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara untuk turut serta mensukseskan program pemerintah dalam Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi COVID-19. Sebagai BUMD milik Provinsi Kalimantan Barat, Perusda Aneka Usaha diharapkan dapat ikut berperan dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di Daerah Kalbar pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah Kalimantan Barat. Sedangkan bagi Kejaksaan sebagai Institusi Penegak Hukum, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berperan melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.
Keberhasilan  dalam pelaksanaan tugas kedua belah pihak akan banyak ditentukan oleh persoalan sejauh mana suatu  permasalahan/sengketa mampu diselesaikan dengan baik, dalam arti mampu memberikan solusi-solusi yang tepat bagi pihak-pihak yang bersengketa. Disinilah letak arti pentingnya penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini pada hari ini, dimana kedua belah pihak bekerjasama untuk menyelesaikan problema-problema hukum yang timbul melalui kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun Tindakan hukum lainnya, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Peran Kejaksaan yang lain yang dapat dimanfaatkan oleh Perusda Aneka Usaha adalah pertimbangan hukum yang merupakan kegiatan Kejaksaan dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum (legal opinion) dan Pendampingan hukum (legal assisten) apabila Instansi Pemerintah / BUMN / BUMD yang berpotensi atau menghadapi klaim/tuntutan dari pihak lain dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan pemulihan keuangan negara.
Untuk kegiatan Pelayanan Hukum diberikan oleh Kejaksaan kepada anggota masyarakat secara umum, sedangkan kegiatan Tindakan hukum lainnya adalah kegiatan Kejaksaan yang tidak dikategorikan sebagai bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan penegakan hukum. Kegiatan ini dapat dimanfaatkan dalam menyelesaikan masalah atau sengketa melalui cara non litigasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR), contohnya adalah kegiatan penyelesaian masalah atau sengketa perdata melalui negosiasi dimana pihak-pihak yang terlibat mempercayakan kepada Kejaksaan untuk menjadi mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah atau sengketa tersebut.
Kegiatan penegakkan hukum oleh Kejaksaan terdiri dari 2 (dua) instrument, yaitu instrument Hukum Pidana dan instrument Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan perlu kiranya saya tegaskan disini bahwa Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan Peruda Aneka Usaha Provinsi Kalbar adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga hanya menyangkut permasalahan/perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara saja, dimana Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat mewakili Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalbar baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam rangka untuk menyelamatkan dan/atau memulihkan keuangan Negara atau Keuangan Peruda Aneka Usaha Provinsi Kalbar.
Kegiatan JPN dalam melakukan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya kepada BUMN/BUMD dilakukan secara profesioal, dikarena tindakan :
 JPN bertindak mewakili Pemberi Kuasa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
 JPN bertindak profesional, dan siap berkompetisi dengan Pengacara swasta.
 JPN tidak mengenal lawyer fee.
 JPN tidak dapat menolak SKK walaupun JPN telah mengetahui dalam kasus posisi kecil kemungkinan untuk menang.
 JPN tidak menimbulkan conflict of interest (tidak bermata dua). JPN tidak mewakili perorangan.
 Bahwa tupoksi bidang DATUN dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Penkum@tJa.

Related posts