Pada hari Jumat, tanggal 26 Maret 2021, pukul 09.00 Wib, bertempat di kantor Pusat PLN, Jakarta, dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI Dengan PT. PLN (Persero), penandatanganan tersebut diisaksikan oleh seluruh Kajati se-Indonesia melalui sarana Video Conference,.
Penandatanganan dilakukan antara :
1) Jaksa Agung RI dengan Dirut PT. PLN (Persero).
2) Jaksa Agung Muda dan Kabadiklat dengan Direktur HCM PT PLN (Persero).
Setelah dilakukan penandangan di tingkat pusat kemudian dimasing-masing Kejaksaan Tinggi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama juga dengan PLN (Persero) Unit Induk Wilayah di daerahnya masing-masing.
Di Kejati Kalbar, penandatangan dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Pontianak, dihadiri Kajati Kalbar Dr.Masyhudi, SH, MH,, Asintel Drs, Yahya ChandrabWello, SH,, Asdatun DR. M.Irfan Jaya, SH, MH,, GM.PT.PLN Unit Induk Wilayah Kalbar J.A.Ari Dartomo, GM. PT. PLN UIP Kalimantan Bagian Barat DIDIK MARDIYANTO danb GM.Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan Daniel Eliawardhana serta tamu undngan lainnya
Selanjutnya dilakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR, Masyhudi dengan General Manager (GM) PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat, J.A.Ari Dartomo, GM. PT. PLN UIP Kalimantan Bagian Barat Didik Mardiyanto dan GM.Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan Daniel Eliawardhana serta tamu undngan lainnya
Dalam kata sambutannya Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, menyampaikan Listrik merupakan kebutuhan dasar, PLN berusaha memberikan nilai yang wajar.
PLN berusaha menjadi yang terbaik se asia tenggara dengan mencanangkan program reformasi PLN dengan tujuan ikut membantu percepatan pelemahan pembangunan ekonomi nasional, untuk itu PLN membutuhkan dukungan dari semua pihak khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, sehingga terhindar dari masalah hukum.
Direktur Utama PLN, berharap hubungan kerjasama yang sudah terjalin dengan baik semakin ditingkatkan.
Diakhir sambutannya Dirut PLN mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejaksaan RI selama ini, semoga bermanfaat bagi PLN dan Kejaksaan RI.
Pada kata sambutannya Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa listrik merupakan objek vital yang sangat di butuhkan seluruh masyarakat, dukungan PLN sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan lagi pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.
Kejaksaan RI siap membantu PLN dari bidang hukum, Jaksa Agung berpesan biarlan PLN bekerja sesuai dengan tugas pokoknya sedangkan masalah hukum biarkan Kejakaksaan yang bekerja.
<span;>Hal ini dimaksudkan adanya percepatan investasi nasional.
Diakhir sambutan Jaksa Agung berterima kasih atas kepercayaan PLN, kedua belah pihak dapat besenergi dalam permasalahan hukum dan dapat menjaga hubungan kerjasama yang baik sebagai harmonisasi demi kepentingan nusa dan bangsa.
Kerjasama ini tidak berhenti secara seremonial saja akan tetapi dapat terus berlanjut dilapangannya di masing-masing daerah.
Penkum@2021_tJa.