Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 sekitar pukul 09.00 WIB s/d 10.00 WIB bertempat di halaman depan Kantor Kejati Kalbar Jl. Subarkah No. 1 Pontianak telah berlangsung aksi damai yang dilakukan oleh para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Barat yang berjumlah sekitar 200 orang dengan dipimpin Drs. Hatta Abdulhaji, M.Pd selaku Sekretaris Umum PGRI Provinsi Kalimantan Barat. Selain melakukan orasi, para guru juga menyampaikan 7 tuntutan yang disampaikan melalui perwakilan para guru yang berjumlah 20 orang dan diterima langsung oleh Wakajati Kalbar Sugeng Purnomo, SH, M.Hum didampingi oleh Asintel dan Aspidsus Kejati Kalbar di ruang aula Kantor Kejati Kalbar.
Di dalam tuntutannya para guru mendukung penuh penegakan supremasi hukum di wilayah Kalbar, meminta pihak Kejaksaan untuk selalu berkoordinasi dengan pihak PGRI melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum guru dan tenaga kependidikan, mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak melakukan intervensi dan intimidasi terhadap oknum guru dan tenaga kependidikan sebelum lengkap bukti-bukti pendukungnya, meminta penangguhan penahanan terhadap tenaga kependidikan terkait pengelolaan dana BOS, mendesak Pemerintah agar menyusun PP untuk memberikan perlindungan terhadap guru dalam mendidik siswa di sekolah, mendesak pihak Kejaksaan untuk menindak tegas apabila ada oknum Kejaksaan yang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap pihak sekolah serta melakukan intimidasi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Menanggapi tuntutan para guru tersebut, Wakajati Kalbar Sugeng Purnomo, SH, M.Hum secara pribadi prihatin atas kasus-kasus yang menimpa para guru belakangan ini, dan akan menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya agar lebih memperhatikan para guru dalam aspek pencegahan tindak pidana korupsi menyangkut penggunaan dana BOS. Menurutnya para guru dapat memanfaatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan sampai ke tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Barat. Mengenai penangguhan penahanan terhadap tenaga kependidikan, dijelaskan Wakajati bahwa sekarang bukan lagi wewenang pihaknya karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak tanggal 21 Juni 2016 lalu.
Setelah menyampaikan tuntutannya, para guru kembali melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat.