Wakajati Kalbar Juniman Hutagaol, SH. MH, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto lebih kurang seberat 53,567,18 gram, di halaman Dit Samapta Polda Kalbar, hari Kamis, tanggal 22 April 2021, jam 09.00 Wib.
Sambutan Wakajati Kalbar, mengucapkan terimakasih kepada pihak Polda Kalbar yang telah melaksanakan penegakan hukum diwilayah hukum Kalbar dan pemberantasan narkotika merupakan pekerjaan kita bersama. Kejaksaan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, Kejati Kalbar telah menuntut mati pelaku pengedar narkotika dan 18 pelaku telah di vonis dengan hukuman mati, jumlah tersebut belum termasuk yang divonis hukuman penjara 15 hingga 20 tahun, kami tidak ada ampun bagi para pelaku narkotika. Hukuman ini untuk menekan seminimal mungkin penyalahgunaan narkotika.
Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan ikut memberantas peredaran narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang (V_tJa).
PenkumKejatiKalbar@2011.