Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Pemaparan Kegiatan Pembangunan Pengembangan Kawasan Permukiman Dihadiri Wakajati Kalbar

img_4740Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Wakajati Kalbar) Bapak Sugeng Purnomo, SH. M.Hum. menghadiri acara Pemaparan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2016 oleh Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kamis, 15 September 2016.

Kegiatan tersebut dihadiri juga Asintel Kejati Kalbar, Asdatun Kejati Kalbar, para Koordianator pada Kejati Kalbar dan para anggota TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dalam pemaparan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2016 yang disampaikan oleh Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat ini, direncanakan ada 10 (sepuluh) pekerjaan fisik yang terbagi 7 (tujuh) pekerjaan di perdesaan dan 3 (tiga) pekerjaan di perkotaan.

Pada pekerjaan pengembangan kawasan permukiman di daerah perdesaan meliputi daerah Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Landak, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Kapuas Hulu dan pekerjaan di daerah perkotaan meliputi daerah Kota Singkawang, Kota Sambas dan Kota Pontianak.

Besar anggaran dalam pekerjaan pengembangan kawasan pemukiman ini sebesar 140 miliyar rupiah, yang sumber dananya diambil dari APBN dan APBD Kabupaten Kota.

Pada kegiatan pemaparan tersebut pihak pemapar menyampaikan bahwa pekerjaan telah melampaui tenggang waktu pekerjaan dalam kontrak, sehingga panitia mengadakan perubahan jadwal perkerjaan / addendum waktu dan meminta pendampingan kepada pihak TP4D Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sampai waktu Penyerahan Sementara Pekerjaan (Provisonal Hand Over) dan sampai waktu Serah Terima Aset.

Hasil dari pemaparan tersebut pihak TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih akan melihat Dokumen Perencanaan Proyek dan mempelajari Dokumen Kontrak dan Pelaksaan Fisik serta Addendum Waktu dan akan mengecek langsung kelapangan melihat kondisi fisik apakah alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat itu sesuai yang dipaparkan. [gst].

Related posts