Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kalbar, mewakili PT. PLN (Persero) UIW Kalbar-UP3 Pontianak (Tergugat), memenangkan gugatan perdata melawan Kiang Heng (Penggugat I) dan Erna Suryani (Penggugat II).
Mengenai jual beli tenaga listrik pra bayar.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 2/Pdt.G/2019/PN.PTK.
Yang dibacakan pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima;
2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.321.000.- (Tiga ratus duapuluh satu ribu rupiah).
penkum kejati kalbar