Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Oknum Bendahara Pembangunan Gedung SMAN 2 Rasau Jaya Ditahan Jaksa Penyidik Kejati Kalbar

img-20171207-wa0000Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2017 pukul 21.00 wib Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang terdiri dari Gandi Wijaya, SH. MH. Dan Deni Susanto, SH. MH. yang didampingi oleh Kasi Penyidikan Satria Abdi, SH. MH. dan Kasi II Intelijen Agung Rochmanianto, SH. MH. telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka MAERAD, Spd. Selaku Bendahara Pembangunan Gedung SMAN 2 Rasau Jaya yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Pembangunan SMAN 2 Rasau Jaya, Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Para Tersangka dilakukan Penahanan pada tahap penyidikan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. RI. No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Related posts