Kejati-Kalbar.go.id
Berita

MoU Antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dengan Balai Besar PJN XI Banjarmasin Dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1

img_6093Kepala Balai Besar PJN XI Banjarmasin SUGIYARTANTO dan Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 IRIANDI AZWARTIKA dalam sambutannya memohon dilakukan Pengawalan, Pengamanan terhadap Kegiatan-Kegiatan yang sedang direncanakan dan dilaksanakan oleh mereka.  Kemudian  Kajati Kalbar WARIH SADONO dalam sambutannya menjelaskan yang intinya bahwa tujuan dibentuknya TP4 Kejaksaan RI adalah menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program- program strategis bangsa untuk kepentingan rakyat, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan  Memorandung of Understanding (MoU) / Kesepakatan Bersama  Kepala Balai Besar PJN XI Banjarmasin SUGIYARTANTO dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 IRIANDI AZWARTIKA dengan Kajati Kalbar WARIH SADONO dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kamis. 17/11/2016) di Hotel Golden Tulip.

Kesepakatan Bersama meliputi :

  1. Pemberian Bantuan Hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar dalam perkara perdata maupun tata usaha negara  untuk mewakili Balai Besar PJN XI Banjarmasin dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
  2. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan (Legal Assistance)  dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Balai Besar PJN XI Banjarmasin dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1.
  3. Tindakan Hukum Lain yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan tersebut  dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Balai Besar PJN XI Banjarmasin dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1.

Related posts