Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI.

Kajati Kalbar Dr.Masyhudi, SH.,MH. didampingi Wakajati Kalbar Juniman Hutagaol, SH.,MH. beserta para Asisten dan Pejabat Eselon IV Kejati Kalbar mengikuti acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI beserta jajaran dalam Rangka Evaluasi Kinerja (08 Februari 2021).

Pada kunjungan Kerja Vitual Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia untuk mentaati Protokol Kesehatan, mencegah penyebaran Virus Covid-19, dimasa Pandemi Covid-19, diperintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI seluruh  Indonesia untuk berinovasi dimasa pandemi ini, gunakan sarana media sosial di era modern yang diminati masyarakat karena media pemberitaan telah berkembang secara pesat, buat konten secara kreatif, ekspose dimedia sosial serta media elektronik dan media cetak, kinerja-kinerja yang telah dilakukan agar diketahui masyarakat.
Di era teknologi ini program Kejaksaan Digitalisasi harus segera diwujudkan dan dilaksanakan agar tidak tergerus dan tertinggal dengan perubahan zaman yang begitu cepat, hal ini tidak bisa ditunda lagi , diera teknologi sekarang ini, tinggalkan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat konvensional, laksanakan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan sarana Teknologi, pertemuan tatap muka dapat dilakukan secara virtual melalui sarana video conference, hal ini dimaksudkan untuk menghindari  kerumunan demi pencegahan penyebaran Virus-19 dan menegaskan agar penyebaran virus covid-19, tidak menurunkan etos kerja aparat Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tetap bekerja dengan semangat dan berikan hasil yang terbaik untuk institusi dan Indonesia.
Laksanakan tugas dengan mengutamakan protokol kesehatan yang sangat ketat, kesehatan adalah yang utama dengan menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat akan membuat kita menjadi sehat sehingga ‘Adhyaksa Kuat’.

Selain itu Jaksa Agung RI, memerintahkan kepada jajaran Kejaksaan RI seluruh indonesia, agar mengawal dan mendampingi terus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta kebijakan pemerintah dalam proses pembangunan dan bantuan-bantuan sosial sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menyimpang ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara harus melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat kecil.

Penkum@2021_tJa.

Related posts