Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K) yang pagu dana anggaran dari Perusahaan BUMN Pelindo dari Kejagung R.I. pada Senin (13/2/2017).
Kedua tersangka Edi Santoso (ES) dan Mustawan (MT) yang merupakan diduga mantan Junior Manager PT. Sangyangseri Cabang Kalbar, tersangka ES diduga menjabat Junior Manager tahun 2011 dan MT menjabat Junior Manager tahun 2012.
Sri Haryanto Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kalbar menuturkan mulanya perkara tipikor ini diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Agung R.I. pada tahun 2016 dan kedua tersangka di tahan di Rutan Kejagung R.I.
“Hari ini perkara tersebut tahap II ke Kejati Kalbar, penyidik Kejagung R.I. limpahkan kedua tersangka dan serta berikut sejumlah barang buktinya yakni dokumen proyek program GP3K dan rekening lebih dari 10 bank untuk penyaluran dana tersebut, ” ujar Kasi Penuntutan Pidsus di dampingi Agus Suroto Koordinator Intelejen Kejati Kalbar .
Dikatakannya lagi, kedua tersangka hari ini kita akan kita tahan ke Rutan Pontianak dan untuk JPU nya gabungan dari Pidsus Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang.