Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap tersangka YP (47) selaku pengelola SPDN Rasau Jaya/KSU Berkah Usaha dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan tradisional di Wilayah Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya tahun 2015 & 2016, Kamis (09/11/2017).
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar No. Print-02/Q.1/Fd.1/11/2017 tgl 9 Nopember 2017 di Rutan Klas II A Pontianak selama 20 hari.
Kasi Penyidikan Kejati Kalbar, Satria menuturkan tersangka YP yang memakai kemeja putih dan celana jeans biru muda mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB diruangan Kasi Eksekusi & Eksaminasi Pidsus Kejati Kalbar.
“Perbuatan tersangka YP yang menjual BBM jenis solar bukan kepada nelayan tradisional dengan harga tidak sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) Lampiran Perpres No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran & Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara yg diduga milyaran rupiah yang saat ini masih penghitungan oleh auditor,” ujarnya, Kamis (09/11/2017) malam.
Ia pun mengatakan, tersangka YP disangka Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka sudah ditahan, tadi berangkat dari kantor sekitar pukul 19.00 WIB, ditahan di Rutan Klas II A Pontianak,” katanya.