Kejati-Kalbar.go.id
Berita Berita Utama

KAJATI KALBAR BERI TANGGAPAN TERKAIT PELAPORAN DUA JAKSA OLEH PENASIHAT HUKUM HERKULANUS LIDIN

Senin, 11 April 2022, pukul 09.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH, MH menggelar Konferensi Pers terkait Statement Penasehat Hukum Terdakwa Herkulanus Lidin yang melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau Kalimantan Barat tidak professional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada PTPN XIII karena melakukan Upaya Hukum.

Menanggapi hal tersebut Dr, Masyhudi menyampaikan bahwa upaya hukum yang dillakukan oleh Jaksa merupakan bentuk nyata profesionalisme dari jaksa dalam proses peradilan. jaksa tersebut sudah menajalankan tugasnya secara professional, alasan Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi karena ada kerugian negara sesuai perhitungan BPK sebesar Rp. 854.040.325,- dan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti yang seharusnya ditanggung juga oleh terdakwa akan tetapi kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.

Selaku kuasa hukum terdakwa, dikatakannya seharusnya memahami tugas yang dilakukan oleh penyidik, dan jaksa serta seharusnya memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat secara proporsionalitas.

Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi ini, ada 6 Berkas perkara, dari 6 orang terdakwa diantaranya 3 orang yang merupakan pejabat dari PTPN XIII yaitu Fransiskus Herianto sebagai asisten kepala tanaman , Derincen Hasugian GM Distrik Kalimantan dan markus suharjo. Dan dari 6 orang terdakwa , 3 perkara sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, dan dalam perhitungan BPK terhadap 3 orang terdakwa diperoleh fakta tidak menerima aliran dana dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti., atas dasar itu jaksa menerima putusan.

Sedangkan untuk kasus terdakwa Herkulanus Lidin dan Saragi Jaksa melakukan upaya hukum karena berdasarkan perhitungan BPK ada kerugian negara yang juga seharusnya ikut dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sedangkan dalam putusan pengadilan tidak mempertimbangkan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kejaksaan RI

#kejatikalbar #kejaksaanri

Related posts