Kejati-Kalbar.go.id
Berita Berita Utama

KAJATI KALBAR SEBAGAI NARASUMBER PADA SOSIALISASI PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROV. KALBAR

PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi penghitungan dasar pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Provinsi Kalimantan Barat.

Bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sosialisasi ini diikuti langsung pengusaha bidang perkebunan dan pertambangan di Kalbar (Rabu, 14 September 2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi, Kepala Bapenda Kalbar M Bari, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Munsif menjadi pemateri pada sosialisasi ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Kejaksaan dalam fungsinya dijelaskan oleh Masyhudi memiliki kewenangan untuk Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakan kewibawaan pemerintah dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.

“Artinya apa, peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus ditaati, aspek hukum ada aspek Administrasi, Perdata, dan Pidana, penyelewengan pajak bisa dipidana, bahkan pak jaksa Agung bahwa korupsi itu tidak hanya uang negara yang diambil secara melawan hukum, tetapi pendapatan yang menjadi hak negara tetapi tidak disalurkan dengan baik itu juga korupsi,”tegasnya

Pendapatan asli daerah itu ditegaskan Masyhudi  sangat penting untuk membangun daerah.

Oleh sebab itu ia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.

“Ini juga melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke Daerah,”ujarnya.

Kemudian, Kepala Bapenda Kalbar M Bari menyampaikan saat ini Target Pemprov Kalbar terhadap pajak Pemanfaatan Air Permukaan sebanyak 15 Milyar pertahun dari sebelumnya hanya 3,5 Milyar.

“Pada kesempatan ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah,”ujarnya.

Selain Pajak Pemanfaatan Air Permukaan pihak Bapenda dalam waktu dekat juga akan lebih meningkatkan penerimaan pajak bermotor di perusahaan pertambangan dan perkebunan.

Selanjutnya, Purwanti Ketua Gapki Kalbar menyampaikan pihaknya siap mengikuti seluruh regulasi dan aturan dari pemerintah, dan terkait meningkatnya tarif pajak Pemanfaatan Air Permukaan pihaknya siap mengikuti aturan.

“Di Kalbar ada lebih dari 300 perusahaan Kelapa Sawit, tetapi yang telah menjadi anggota Gapki baru 70an, dan kamu siap menghimbau kepada Anggota, dan kami dari Gapki siap mengikuti aturan dan regulasi yang ada, selama masih masuk biayanya kami siap membayar,”ujarnya

Related posts