Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

MoU ANTARA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT DENGAN PT. WASKITA KARYA CABANG KALIMANTAN BARAT DIVISI REGIONAL TIMUR

Kepala Cabang PT. Waskita Karya SLAMET FAKIH dengan Kajati Kalbar WARIH SADONO telah melakukan penandatangan Memorandung of Understanding (MoU) / Kesepakatan Bersama dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kamis. 27/10/2016) di Hotel Mercure Pontianak.

Kesepakatan Bersama meliputi :

  1. Pemberian Bantuan Hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili PT. Waskita Karya Cabang Kalimantan Barat Divisi Regional Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
  2. Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan (Legal Assistance) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari PT. Waskita Karya Cabang Kalimantan Barat Divisi Regional Timur.
  3. Tindakan Hukum Lain yaitu Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan tersebut dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di PT. Waskita Karya Cabang Kalimantan Barat Divisi Regional Timur.

Related posts