Kejati-Kalbar.go.id
Berita

DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Hansip Di Tangkap

 

DPO4Tim Intelijen Kejaksaan Agung R.I. telah menangkap Terpidana Kasus Korupsi Pengadaaan Pakaian Hansip/Linmas TPS Pemilu Tahun 2008/2009 atas nama Danal Ginanjar dirumah kontrakannya Senin, 22 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 wib di Kota Bandung.

Terpidana Danal Ginanjar merupakan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Pontianak yang telah menghilang kurang lebih selama 2 (dua) tahun terhitung dari hasil putusan Mahkamah Agung R.I. pada tahun 2014.

Kejaksaan Negeri Pontianak dengan menurunkan Tim Eksekusinya akhirnya menjemput Terpidana Danal Ginanjar ke Jakarta untuk dibawa ke Pontianak dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 508 yang tiba di Pontianak sekitar pukul 17.10 wib, dan langsung di bawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak guna menjalani hukuman.

Terpidana Danal Ginanjar telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penangkapan Terpidana Danal Ginanjar ini, guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2550 K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 Juni 2014 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.222.722.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. [gst]

Related posts