⁰
SIARAN PERS
Nomor: PR: 01/O.1.3/Kph.3/03/2021
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Kejari Gunungkidul dibantu Tim intelijen Kejati Kalbar serta Kejari Ketapang berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan dari Kejari Gunungkidul Jogjakarta dengan identitas sebagai berikut :
Nama Lengkap : Fajariyanto
Tempat Lahir : Gunungkidul
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 11 Mei 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Padukuhan Wukirsari RT.02/03 Ds. Baleharjo, kec. Wonosari, kab. Gunungkidul, Prov. D.I. Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tersangka merupakan tersangka dalam perkara yang di duga melalukan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan APBDesa / Perubahan Tahun 2014, dalam Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa tersangka diamankan di : Jl. Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada hari Rabu
Tanggal : 24 Maret 2021
Pukul : 12.36 Wib.
Pontianak, 24 Maret 2021
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJATI KALBAR
PANTJA EDY SETIAWAN.