Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Wakajati Kalbar) Sugeng Purnomo menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi Dan Evaluasi Program JKN – KIS Kepada Badan Usaha dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan demi tercapainya cakupan semesta 2019 di Hotel Mercure, Rabu (14/12/2016).
Dalam acara tersebut Wakajati Kalbar memaparkan penerapan peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang intinya tentang pemberian sanksi administratife yaitu :
- Teguran Tertulis.
- Denda.
- Usulan Penghentian Pelayan Publik.
Disamping mengulas tentang sanksi administratife untuk ketidakpatuhan pendaftaran dan perubahan data kepersertaan juga mengulas tentang ketentuan pidananya yang diatur pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional : “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 8 Tahun atau Pidana Denda paling banyak 1 Miliyar rupiah”.
Dalam acara tersebut ada Narasumber lain yakni Kepala Disnakestran Prov. Kalbar dan Kepala Dinas BPMPTSP Prov. Kalbar.