Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Wakajati Kalbar Menjadi Narasumber Pada Acara Sosialisasi Dan Evaluasi Program JKN – KIS Kepada Badan Usaha

img_20161214_082327_hdrWakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Wakajati Kalbar) Sugeng Purnomo menjadi Narasumber pada acara Sosialisasi Dan Evaluasi Program JKN – KIS Kepada Badan Usaha dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan demi tercapainya cakupan semesta 2019  di Hotel Mercure, Rabu (14/12/2016).

Dalam acara tersebut Wakajati Kalbar memaparkan penerapan peraturan pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang intinya tentang pemberian sanksi administratife yaitu :

  1. Teguran Tertulis.
  2. Denda.
  3. Usulan Penghentian Pelayan Publik.

Disamping mengulas tentang sanksi administratife untuk ketidakpatuhan pendaftaran dan perubahan data kepersertaan juga mengulas tentang ketentuan pidananya yang diatur pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional : “Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 8 Tahun atau Pidana Denda paling banyak 1 Miliyar rupiah”.

Dalam acara tersebut ada Narasumber lain yakni Kepala Disnakestran Prov. Kalbar dan Kepala Dinas BPMPTSP Prov. Kalbar.

Related posts