Kejati-Kalbar.go.id
Berita

“TANGKAP BURONAN (TABUR) ” Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar

 

Pada Hari Kamis Tanggal 3 juni 2021 Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau Atas Nama Ir. CHANDRA MULANA ALIAS MULANA BIN MUNASTARIMO. Penangkapan dilakukan pada Hari Kamis tanggal 3 juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Warung Kopi Cafe ’O’ yang terletak di Jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak , Provinsi Kalbar.

KASUS POSISI :
Bahwa Ir. CHANDRA MULANA ALIAS MULANA BIN MUNASTARIMO adalah sebagai Sub Kontraktor dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp.238.721.620,27 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Koma Dua Tujuh ), Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamh Agung (Kasasi) Nomor: 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dan Sdr. NOVELL LUDVI YUNUS, S.T. BIN TAUFIK YUNUS (terpidana lain yang telah menjalani hukuman/Eksekusi) dengan Pidana Penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;

Masa buronan terpidana kurang lebih selama 3 (tiga) tahun semenjak putusan Mahkamah Agung (Putusan Tingkat Kasasi) Nomor: 1970 K/PID.SUS/2017 Tanggal 21 Maret 2018.

Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat berhasil melakukan penangkapan Terpidana di Warung Kopi Cafe’O yang terletak di Jalan Merdeka Barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak , Provinsi Kalbar pada Hari Kamis tanggal 3 juni 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

Terpidana di eksekusi untuk menjalani hukumannya di Rutan Pontianak.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M.

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya.

Ditahun 2021 ini, kami (Bidang Intelijen Kejati Kalbar) telah berhasil menangkap sebanyak 4 (Empat) orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) , untuk itu kami menghimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja, ujar Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH.

PenkumKejatiKalbar@2021.

Related posts