Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

Sinergitas Polda Kalbar dan Kejati Kalbar

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo kepada para Kapolda dan Kajati seluruh Indonesia di Istana Negara pada tanggal 19 Juli 2016 , yang pada garis besarnya adalah yang pertama, bahwa kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan, yang kedua, tindakan administrasi juga tidak dapat dipidanakan, yang ketiga, kerugian yang dinyatakan BPK itu masih diberi peluang 60 hari, yang keempat, kerugian negara itu harus konkret, tidak mengada-ada dan yang kelima, tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan, Kepolisian Daerah Kaimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengadakan acara dengan tema “Meningkatkan Sinergitas Antar Penegak Hukum dalam Mendukung Pembangunan dan Kebijakan Pemeritah” yang dilaksanakan di Aula Polda Kalbar pada hari Rabu (27/07/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain Kapolda Kalbar Brigjen Pol. Musyafak maupun Kajati Kalbar Warih Sadono, dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Wakapolda Kalbar, Wakajati Kalbar, para Direktur di Polda Kalbar, para Asisten di Kejati Kalbar, para Kapolres/ta se-Kalbar, para Kajari se-Kalbar dan para pejabat dijajaran Polda Kalbar maupun Kejati Kalbar.

Pada acara tersebut baik Kapolda Kalbar maupun Kajati Kalbar berkesempatan memberikan arahan kepada jajaran dibawahnya.

Related posts