Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Restorative Justice yang dimohon Kejari Sambas dan Singkawang.

Pada Senin, 15 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Wakajati Kalbar Subeno, SH., MM didampingi Asisten Pidana Umum memimpin rapat pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam pengajuan penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dimohon Kejari Sambas dan Singkawang.

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon Kejari Sambas, atas tersangka “CI” yang disangka telah melakukan Penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 376 KUHP. Dan Kejari Singkawang, atas tersangka “SP” yang disangka telah melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH.

@kejaksaan.ri

#kejatikalbar #kejaksaanri

Related posts