Kejati-Kalbar.go.id
Berita Berita Utama

RESTORATIVE JUSTICE TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN

Pada Selasa 25 Januari 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan nama tersangka Yazid oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah tanggal 12 Januari 2022  telah melaksanakan Proses Perdamaian dalam Perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan identitas Tersangka YAZID.

Bahwa setelah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat perdamaian dilakukan TANPA SYARAT. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah;

Bahwa tersangka YAZID Bin H. ABDUL WAHAB , tersangkut perkara tindak pidana percobaan pencurian, pada hari Minggu tanggal 14 Nopember 2021 sekira jam 15.30 WIB, bermula tersangka YAZID Bin H. ABDUL WAHAB yang sedang dalam perjalanan pulang kerumah, melewati Desa Kalimas Parit Banjar yang mana tersangka melihat sebuah Gardu Listrik milik PLN (Perusahaan Listrik Negara). Melihat suasana yang sedang sepi, tersangka mengeluarkan helm warna kuning yang disimpan didalam tas dan memakainya dengan tujuan agar warga tidak curiga dan menganggap tersangka adalah karyawan PLN, setelah itu tersangka mengeluarkan tang dari dalam tas, kemudian memanjat tiang listrik yang terdapat di gardu tersebut. Setelah berada diatas gardu, tersangka memotong kabel grounding yang tersambung ke travo dengan menggunakan tang kemudian tersangka turun. Setelah berada dibawah, tersangka hendak melepaskan baut penahan kabel grounding yang menuju kearah tanah, tersangka terlihat oleh warga sekitar dan ditangkap sehingga perbuatan tersangka tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa NING RENDATI, SH sebagai fasilitator Kejari Mempawah, memediasi untuk dilakukan perdamaian, Tersangka minta maaf kepada pihak korban PLN Mempawah, kemudian Pihak Korban (PLN Mempawah) sudah memaafkan dan tidak keberatan dilakakuan perdamaian

Bahwa setelah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat perdamaian dilakukan TANPA SYARAT.

Rapat pemaparan inipun dilaksanakan dengan mempedomani protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 5 M.

Related posts