Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Perjanjian Kerjasama Antara Kejati Kalbar Dengan PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kalbar

Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH bersama Kajari Sanggau T. Firdaus, SH, MH, Kajari Landak Baringin Pasaribu, SH, MH dan Kajari Mempawah Anthoni Setiawan, SH, MH menanda tangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kalimantan Barat,  Anas Safriatna (10/02/2021).

Pada sambutannya Kajati Kalbar menyampaikan, Perjanjian Kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimaksudkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Keiaksaan sebagai aparat hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan, Kejaksaan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat secara umum.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas, fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Bauksit Kalimantan Barat, menyampaikan, bahwa Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berdasarkan petunjuk Pimpinan Pusat Antam, untuk melakukan MoU dengan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan berdasarkan arahan, bimbingan dan petunjuk Kajati Kalbar untuk menindak lanjuti kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penkum@2021_tJa.

Related posts