Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Penyerahan Tahap II Kasus Alat Kesehatan RS. UNTAN Pontianak T.A 2013

Pada hari Selasa, 29 Maret 2016 pukul 15.00 WIB dilakukan penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalbar An. Tersangka :

  1. Nasir sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. Ya’ Irwan Syahrial selaku Direktur Utama PT. Annisa Farma Dewi

Dalam perkara : Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Peralatan Rumah Sakit Pendidikan UNTAN bersumber dana APBN-P TA. 2013.

Kerugian Negara Rp. 6.978.411.731,89

Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di lakukan penahanan di RUTAN kelas 2A Pontianak.

Related posts