Kejati-Kalbar.go.id
Berita Galeri

Pengemplang Pajak 4,2 Miliar Diserahkan ke Kejati Kalbar

YLT dikawal petugas kejaksaan saat dibawa keluar dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl Subarkah, Pontianak, Kalimantan Barat, (18/1/2016) pukul 14.00 WIB. Negara dirugikan hingga Rp 4,2miliar akibat ulah YLT yang tidak membayar pajak pada masa pajak Januari 2010 hingga Maret 2011.
YLT dikawal petugas kejaksaan saat dibawa keluar dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl Subarkah, Pontianak, Kalimantan Barat, (18/1/2016) pukul 14.00 WIB. Negara dirugikan hingga Rp 4,2miliar akibat ulah YLT yang tidak membayar pajak pada masa pajak Januari 2010 hingga Maret 2011.

Satu tersangka tindak pidana bidang perpajakan berinisial YLT, berikut barang bukti (tahap II), diserahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Kalbar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Senin (18/1/2016) sekitar pukul 13.00 WIB

Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat mengungkapkan, pengiriman berkas perkara tersangka YLT, sebelumnya pada Selasa (15/12/2015), yakni surat pengantar bernomor B/1654/XII/2015/ Dit Reskrimsus pada Jumat, (11/12/2015) dari Polda Kalbar, dan surat pengantar bernomor B-1 DIK/WPJ.13/2015 pada Kamis, (3/12/2015) dari Kanwil DJP Kalbar.

“Sebelumnya berkas perkara tahap I dikirim secara resmi oleh penyidik, telah beberapa kali dilakukan koordinasi atau konsultasi antara tim Jaksa peneliti,” ungkapnya

Dijelaskan Bambang, berkas perkara tersebut lantas dinyatakan lengkap atau P21, dengan nomor 2850/Q.1.5/Ft.1/12/2015 tanggal 28 Desember 2015.

“Untuk penahanan atau tidak, kami telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, kami serahkan administrasinya ke sana semua,” jelasnya

Tersangka YLT merupakan warga Kota Pontianak, ia diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau mengemplang pajak.

YLT terdaftar selaku wajib pajak, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada Jumat, (19/3/2004), dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 08.312.405.7-701.000 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak (PKP) dengan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) 08.312.405.7-701.000 pada Jumat, (27/6/2008)

“Aktivitas kegiatan usaha yang dilakukan tersangka YLT, yakni bergerak pada bidang perdagangan peralatan elektronik, berupa komputer dengan berbagai merek, aksesoris komputer dan peralatan pendukung komputer lainnya di Pontianak,” paparnya

Menurut Bambang, pada masa pajak Januari 2010 hingga Maret 2011, tersangka YLT dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, dan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa Januari sampai Desember 2010, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Perbuatan tersangka YLT, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 4.205.992.902, yang terdiri dari PPh sebesar Rp 282.302.600 dan PPN sebesar Rp 3.923.690.302,” terangnya

Ditegaskannya, dari perbuatannya tersebut, tersangka YLT telah melanggar Undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 pasal 39 ayat (1) huruf c.

Ancaman pidananya penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terhutang, yang tidak atau kurang dibayar, serta paling banyak empat kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber : Tribun

Related posts