Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pesantren Al Muqorrobun Pontianak, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (19/05/2016), dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Kegiatan JMS ini sebagai wujud pelaksanaan Program Penerangan dan Penyuluhan Hukum di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Pelaksanaan kegiatan JMS ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya, kegiatan JMS sebelumnya dilaksanakan di SMKN 4 Pontianak pada tanggal 16 Maret 2016 lalu.
Peserta kegiatan JMS ini adalah para santri dan santriwati Pesantren Al Muqorrobun Pontianak yang terdiri dari siswa-siswi SLTP, SLTA dan Mahasiswa yang secara langsung dibuka oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Supriadi, SH. Selain membuka acara Kasi Penkum juga menjelaskan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan. Selanjutnya pemberian materi dipaparkan secara bergantian oleh Zolly Rachmatillah, SH, selaku Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Dewi Melda Verawaty, SH, selaku Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Kalbar dan Krisna Harimurti, SH, MH, selaku Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Kalbar.
Materi yang disampaikan pada kegiatan JMS tersebut yakni pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pendidikan anti korupsi sejak dini. Terkait materi narkoba, Jaksa menerangkan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak, proses hukum yang dijalani, dan ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, untuk materi pendidikan anti korupsi sejak dini tujuannya adalah untuk pencegahan sejak awal praktik korupsi dengan penguatan jaringan anti korupsi. Sehingga, upaya korupsi dapat dicegah dengan kesadaran akan sanksi hukum yang dijatuhkan.
Pada sesi tanya jawab, tim JMS banyak mendapatkan pertanyaan yang menarik diantaranya seputar masalah penyalahgunaan narkoba. Menanggapi pertanyaan dari para peserta tersebut, tim JMS memberikan penjelasan dengan contoh-contoh yang ada disekitar kita.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, diharapkan pelajar sebagai generasi muda yang sadar hukum, lebih mengenal hukum sehingga dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum.