Kejati-Kalbar.go.id
Berita

MoU Bersama Antara Kejati Kalbar Dan Kejari Se – Kalbar Dengan BPJS Kesehatan

img_9364

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama dengan BPJS Kesehatan dan Kejari se – Kalbar secara resmi tanda tangani MoU dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Penandatanganan MoU tersebut secara langsung dilakukan oleh Kajati Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol, S.H., M. H dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung Fachrurrazi, dan seluruh Kejari se – Kalbar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Senin (13/5/2019)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Baginda Polin Lumban Gaol, S.H., M.H. menuturkan kejaksaan melalui surat kuasa khusus dapat melakukan pembinaan dan pendampingan hukum perdata baik di dalam maupun diluar persidangan untuk BPJS.

Dengan diberikannya Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan, permasalahan hukum yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan bisa diwakili atau dikuasakan untuk penyelesaiannya misalnya permasalahan yang menyangkut klien, mitra kerja, peserta bahkan masalah internal.

Disinilah letak arti pentingnya acara koordinasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi kerjasama antara Kejaksaan se – Kalimantan dengan BPJS Kesehatan Kalimantan Barat ini, guna mengevaluasi sejauh mana Kejaksaan sebagai penerima kuasa bisa menyelesaikan persoalan-persoalan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan sebagai pemberi kuasa. (gst)

Related posts