Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Kejati Kalbar Tangkap PPK Proyek Kementerian PDTT

img-20191122-wa0001

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap dan menahan Herry Murdiyanto, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di Kabupaten Bengkayang, Kamis (21/11/2019).

Tersangka tersangkut perkara pencairan kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ) fiktif melalui salah satu bank milik pemerintah daerah. Nilai kredit yang dicairkan sebesar Rp. 8.857.600.000.- miliar.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Danau Sentarum, Kompleks Green Silva 2, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali melakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan Tersangka.

Penangkapan dan penahanan terhadap Herry Murdiyanto berkaitan dengan pencairan kredit pengadaan barang dan jasa (KPBJ). Selaku PPK, Herry Murdianto menandatangani proyek 32 perusahaan yang mendapat kredit dengan jaminan SPK (Surat Perintah Kerja).

Setelah kredit dicairkan, belakangan perusahaan tersebut tidak dapat mengembalikan uang karena SPK yang dijaminkan ternyata fiktif. Herry Murdiyanto diduga tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran SPK tersebut. Akibatnya, bank sebagai pemberi kredit mengalami kerugian sebesar Rp. 8.857.600.000.- miliar.

Selain Herry Murdiyanto, ada beberapa nama lain yang turut menandatangani SPK tersebut. Satu SPK ditandatangani Supriyano dan 73 SPK lainnya ditandatangani Ir. Gunarso selaku pengguna anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (PDTT) dan pihak perusahaan yang bersangkutan.

Di dalam SPK, dicantumkan tentang sumber anggaran proyek Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Kementerian PDTT No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

Perbuatan Tersangka sebagaimana telah diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.

Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 21 November 2019 hingga 10 Desember 2019.

Related posts