Kejati-Kalbar.go.id
Berita

Kejati Kalbar Panggil 20 Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Propinsi Kalimantan Barat TA 2005

DSC_4702_edit

 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memanggil 20 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pos sekretariat DPRD Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2005. 20 orang saksi tersebut semuanya adalah mantan anggota DPRD Propinsi Kalimantan Barat periode Tahun 2004-2009.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan selama 3 hari mulai tanggal 17 Mei 2016 hingga 19 Mei 2016. Pada tanggal 17 Mei 2016 dipanggil 8 orang saksi, dari 8 orang saksi yang dipanggil hanya 3 orang saksi yang memenuhi panggilan yakni Alexander Lamusu, KH. Jalaluddin, LC dan H. Anwar, S.Pd, MH. Pada tanggal 18 Mei 2016 dipanggil 4 orang saksi, dari 4 orang saksi yang dipanggil hanya Suprianto, S.Th yang datang memenuhi panggilan sehari setelahnya pada tanggal 19 Mei 2016. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2016 dipanggil 8 orang saksi, dari 8 orang saksi yang dipanggil hanya 3 orang saksi yang memenuhi panggilan yakni Roslian Ramli, SE, Tamrin, S.Sos dan Katharina Lies, S.Pd.

Related posts