Kejati-Kalbar.go.id
Berita

KEJATI KALBAR KEMBALI MEMENANGKAN PRAPERADILAN

2284153

 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selaku pihak Termohon memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Ir. Adi Suyatno selaku pihak Pemohon di dalam sidang putusan praperadilan perkara No. 05/PID.PRA/2016/PN.PTK tanggal 21 Juni 2016, Pengadilan Negeri Pontianak dalam amar putusannya menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pada sidang praperadilan tersebut pihak Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dewi Ari Purnamawati, SH, Roslaini Sitompul, SH, Agatha Anida, SH dan Andi Dewi Juwita, SH sedangkan pihak Termohon diwakili oleh Sri Haryanto, SH, MH, Heni Kurniana, SH, MH, Rifda Yuniastuti, SH, Eka Setiawati, SH dan Yunirawati, SH yang merupakan Jaksa pada Bidang Pidsus dan Bidang Datun Kejati Kalbar.

Ir. Adi Suyatno yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam program UPSUS Padi dan Jagung TA 2015 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Kalimantan Barat secara resmi melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Permohonan praperadilan tersebut sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin tanggal 6 Juni 2016.

Di dalam pokok permohonannya, Pemohon (Ir. Adi Suyatno) berpendapat tindakan Termohon (Kejati Kalbar) yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka melalui Surat No. R-242/Q.1/Fd.1/2016 tanggal 23 Mei 2016 adalah tidak sah.

Related posts