Kejati-Kalbar.go.id
Berita

KAJATI KALBAR SEBAGAI NARASUMBER KEGIATAN PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM DI KANTOR BUPATI KUBU RAYA

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, sebagai narasumber dalam Program Binmatkum Tahun 2021, Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di aula kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya, pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021, dihadiri sebanyak 118 Kepala Desa Se Kabupaten Kubu Raya serta Kajari Mempawah, Forkopimda Kabupaten Kubu Raya dan Pejabat Utama Kabupaten Kubu Raya.

Sebelum Kajati Kalbar menyampaikan materi penyuluhan dan penerangan hukum, Bupati Kabupaten Kubu Raya membuka acara dan menyampaikan terima kasih kepada Kajati Kalbar yang telah bersedia memberikan penerangan hukum kepada seluruh perangkat desa se Kabupaten Kubu Raya, acara ini sangat bermanfaat karena hal ini merupakan penguatan karakter penegakkan hukum khususnya di bidang pencegahan dan Bupati Kubu Raya menginformasikan bahwa di Kubu Raya penggunaan Dana Desa menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS), sehingga penggunaan Dana Desa dapat dipantau dalam aplikasi tersebut.

Selanjutnya Kajati Kalbar, menyampaikan materi penyuluhan dengan tema :
” PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA “.
Bahwa dalam upaya untuk pemberantasan Korupsi pencegahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat korupsi, upaya yang dilakukan adalah dengan tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat. Yaitu dari masyarakat paling bawah sampai ke Pejabat atau Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan Korupsi, tidak mencoba coba untuk melakukan korupsi. Karena pencegahan juga merupakan upaya yang sangat penting dan efektif dalam penanganan perkara Korupsi ini.

Upaya preventif dan edukatif, dilakukan dengan melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, Jaksa Menyapa, JMS, JMP dengan melibatkan para pemuda penerus Bangsa dari Usia dini atau sekolah yaitu para siswa dengan melibatkan guru, para pengurus Lembaga Pendidikan, para tokoh masyarakat, para tokoh agama, para pejabat atau penyelenggara negara yang dilaksanakan secara meluas, di setiap kesempatan, secara konsisten dan berkelanjutan.

Penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan Negara, Korps Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berharap tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban. Pelbagai upaya sosialisasi dilakukan secara masif dan intensif, sebagai upaya optimalisasi langkah pencegahan (preventif), yang dapat meminimalisir potensi perbuatan koruptif. “Sehingga ke depan diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan koruptif yang dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan satuan kerja dalam tata Kelola keuangan Negara.

Ini dilakukan karena Tindakan represif yang selama ini dilakukan dituding sebagai penyebab rendahnya penyerapan anggaran dan terhambatnya proyek-proyek pembangunan, karena timbulnya rasa ketakutan yang berlebihan di antara para pelaku ekonomi dan aparatur pemerintahan.

Sedangkan dalam hal Penindakan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan juga serius dan tegas dalam pemberantasan tindak pidana dengan cara penindakan (Law Enforcement) terhadap para pelaku TP Korupsi, hal ini ditujukan agar para pelaku korupsi tidak berbuat atau melakukan lagi dan mempunyai efek jera (Deterent Effect).

Upaya Kejaksaan dalam penanganan korupsi secara represif/Penindakan atau law Enforcment juga ditujukan untuk pengembalian kerugian negara. Hal ini dirasa sangat penting karena esensi TP Korupsi adalah hilangnya Keuangan Negara yang mengakibatkan terganggunya perekonomian negara, sehingga terhambat pembangunan.

Perilaku Koruptif yang menjadi Faktor pendorong, seseorang melakukan Korupsi adalah dari dalam orang itu sendiri yang biasanya karena kebutuhan atau hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan atau kemiskinan (corruption by need) tetapi, dalam perkembangannya orang melakukan korupsi bukan hanya sekedar itu, tetapi adalah karena keserakahan (corruption by greed), dan berkembang lagi karena untuk memperoleh kekuasaan namun dengan biaya politik yang tinggi atau untuk mendapatkan suatu jabatan dengan mengeluarkan biaya besar.

Penegakan hukum secara represif dilakukan secara tegas, dan tentunya harus dapat mewujudkan rasa keadilan, kepastian dan kebermanfaatan. Tentunya ini menjadi suatu hal yang sangat penting

Sehingga beberapa waktu belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan juga Kejaksaan Negeri se Wilayah Kalimantan Barat, menginformasikan kepada masyarakat melalui media, melakukan penegakan hukum secara tegas dengan melakukan penahanan, penangkapan, dan memprioritaskan perkara korupsi ini untuk diselesaikan secara tuntas.
Sebagai contoh, pengelolaan proyek atau penggunaan Dana desa dalam pembuatan jalan desa yang dikerjakan tdk sesuai kontrak atau dengan mengurangi, sehingga jalannya cepat rusak, atau bahkan sudah rusak sebelum dipakai atau diresmikan. Hal ini menjadikan harga komoditas masyarakat tinggi yang akhirnya membebani warga masyarakat

Sehingga anggapan sebagai kalangan bahwa korupsi tidak menimbulkan korban adalah tidak tepat, malah justru sebaliknya, korupsi menimbulkan banyak korban yakni penderitaan rakyat banyak, harapan rakyat, mengacaukan pembangunan dampak ekonomi dan dampak sosial lainnya.

Pelaksanaan pemerintahan yang memprioritaskan pembangunan fisik dan infrastruktur yang digalakkan pemerintah saat ini, ternyata dalam realitasnya kerap kali dihadapkan pada masih maraknya praktik korupsi yang terjadi di semua lini, strata dan tahapan pembangunan.

Hukum beserta aparat penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan RI sesuai tugas pokok dan fungsinya dituntut untuk mampu menindak para pelaku korupsi berikut pengembalian kerugian keuangan negara.

Pada sisi yang lain, penegakan hukum represif juga menghadapi berbagai tantangan, hambatan, dan kendala, yang secara yuridis normatif disebabkan karena adanya benturan norma (conflict of norms), banyaknya regulasi (over regulated), kekaburan hukum (blurred norms), serta perubahan norma baru yang mengubah norma sebelumnya. Selain tantangan yuridis normatif tersebut, penegakan hukum juga dihadapkan pada tantangan pragmatik dan tantangan kelembagaan institusi penegak hukum yang belum mampu mengantisipasi kompleksitas modus kejahatan berikut akibat yang ditimbulkannya.

Menghadapi dilematik antara dua keadaan yang antagonik tersebut, maka dibutuhkan inovasi maupun terobosan yang solutif untuk menyelesaikannya, Inovasi yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan melakukan pendampingan hukum dalam proyek proyek strategis, yang diharapkan dengan melakukan pendampingan ini, para pelaksana proyek pembangunan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat keuangan sehingga memenuhi standart kualitas dan spesifikasi yang ada sesuai dalam kontrak, sehingga hasilnya benar-benar dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Penegakan Hukum dalam rangka menekan berkembangnya kejahatan korupsi dan terus mendukung pembangunan nasional, dengan tidak hanya sekedar berfokus pada penegakan hukum represif tetapi pencegahan dengan melalui upaya preventif dan  juga harus mampu mengidentifikasi kausa penyebab terjadinya kejahatan sekaligus upaya-upaya perbaikannya agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Paradigma penegakan hukum institusi Kejaksaan yang memadukan upaya represif dan preventif dan edukatif secara proporsional, seimbang, objektif, dan terukur. yang meliputi tindakan menyeluruh, sistemik, holistik, dan integratif melalui upaya pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penghukuman terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat derajat kesalahan dan akibat yang ditimbulkannya, serta upaya pemulihan pasca terjadinya tindak pidana dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, menjadi sebuah keharusan.

Pembaruan paradigma penegakan hukum tersebut tidak hanya berfokus pada output sebagai tolak ukur kinerja institusi penegak hukum tetapi pada outcome yang memperhatikan dampak terhadap pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

bahwa tujuan utama dari hukum dan praktik penegakannya adalah untuk melayani dan mewujudkan kebahagiaan terbesar pada masyarakatnya, sebagai kebijakan integral penegakan hukum yang dimaksudkan untuk menjadi penjaga dan pelindung tertib sosial, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pencegahan adalah suatu upaya preventif dengan cara memberikan rintangan atau hambatan dalam melaksanakan Tindak pidana Korupsi. Hambatan ini dapat diberikan dengan memberikan pemahaman seperti salah satu jargon Kejaksaan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”.

Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, Makmur dan sejahtera.

Penkum@2021_tJa.

Related posts