Kejati-Kalbar.go.id
Berita Pidana Umum

Kajati Kalbar Pimpin Pemaparan Restorative Justice

Pada hari Senin, tanggal 17 April 2023 Bertempat di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH, didampingi Wakajati Kalbar, Memimpin Pemaparan Dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Dalam Pengajuan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Yang Dimohon Kejaksaan Negeri Mempawah.
Dalam Pengajuan Tersebut JAMPIDUM Dr. Fadil Zumhana menyetujui Perkara yang Dimohon Kejaksaan Negeri Mempawah atas Tersangka “TP” Yang Disangka Telah Melanggar Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a huruf b dan huruf c.
Dan kita akan terus Mengupayakan Perkara-Perkara Yang Memenuhi Syarat Agar Dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya, ungkap Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH.

@kejaksaan.ri

#kejatikalbar #kejaksaanri

Related posts