Kejati-Kalbar.go.id
Berita

KAJATI KALBAR MEMIMPIN EKSPOSE DENGAN BANK KALBAR TERKAIT BIDANG DATUN

Kajati Kalbar Dr. Masyhudi. SH. MH,  bertempat di ruang pelayanan hukum lantai 1 Kejati Kalbar, Rabu, tanggal 21 April 2021, memimpin  ekspose terkait permintaan pendampingan hukum dari Direktur PT Bank Kalbar mengenai permasalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Maksud dan tujuan dilakukan ekspose adalah untuk mendapatkan masukan, saran dan arahan dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait rencana penjualan asset.

Pada ekspose tersebut di hadiri juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Muhammad Irfan Jaya. SH. MH dan Supriadi, SH. MH. (Kasi Perdata) Heni Kurniana, SH. MH,  (Kasi Pertimbangan Hukum) Anto Purwanto, SH. (Kasi TUN) dan Drs. Samsir Ismail,MM (Direktur Utama Bank Kalbar), Rokidi SE, MM (Direktur Umum ), Mulyadi Yacob (Kadiv Umum), Solihin Agus (Kadiv Perencanaan), Molyono Maruki M (Kadiv Corsec), Maradien Melani (Kabid Hukum), Dendy Farista (Staff Divisi Umum).

Dalam ekspose tersebut Kajati Kalbar, pada pokoknya memberikan arahan, agar pihak PT Bank Kalbar dalam bertindak dan memutuskan harus berlandaskan pada hukum formil yang berlaku, baik peraturan internal maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku untuk meminimalisir resiko hukum, Jaksa Pengacara Negara akan mempertimbangkan dan mengkaji permohonan yang diajukan oleh PT Bank Kalbar terkait permintaan pendampingan/pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha negara, agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaannya.
Jaksa Pengacara Negara baru bisa bekerja mewakili PT Bank Kalbar apabila pihak PT Bank Kalbar terlebih dahulu memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Berdasarkan hal tersebut, Dirut PT. Bank Kalbar mohon pendampingan/pertimbangan hukum atas rencana penjualan asset  sehingga tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum/peraturan yang berlaku dalam proses pelaksanaannya, dengan terlebih dahulu dilakukan kajian teknis, bisnis dan yuridis oleh PT Bank Kalbar  (V_tJa).

PenkumKejatiKalbar@2021.

Related posts