Kejati-Kalbar.go.id
Berita Berita Utama

Kajati Kalbar Memimpin Pemaparan Restorative Justice

Pada Kamis, 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Kejati Kalbar, Kajati Kalbar Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH didampingi Wakajati Kalbar Subeno, SH., MM bersama Asisten Pidana Umum memimpin rapat pemaparan dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dalam pengajuan penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang dimohon Kejari Sambas.

Dalam pengajuan tersebut, JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui perkara yang dimohon Kejari Sambas tersenut, atas tersangka “MS” yang disangka telah melakukan Penganiayaan dan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH.

Related posts